SIBOLGA WAHANANEWS.CO, KPU Kota Sibolga Mengeluarkan Pengumuman
Nomor :24//PL.02.2-Pu/1273/2/2024
Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KPU Kota Sibolga melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos Menjenguk Anggota yang Sakit di RSUD Bangko
Dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2024.
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 94 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 5.293 (lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga) suara sah.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
Baca Juga:
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
Untuk hari Selasa/27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB,
Dan hari Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
Bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga, JI. S. Parman
No. 55, Sibolga.
3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Sibolga mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Sibolga;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan
surat penunjukan; menggunakan
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon formulir
MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kota Sibolga serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK,
melalui bit.ly/ModelPermohonan SILON Parpol_2024. pranala/link
7. KPU Kota Sibolga membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor:
1. Dessy 081374515908
2. Ferdinan 081376208421
atau dengan datang langsung ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman No. 50, Sibolga.
Pengumuman ini dikeluarkan di Sibolga
Pada tanggal 24 Agustus 2024 oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Sibolga, Afwan Nasution
[Redaktur: Tohap Simaremare]