Dijumpai di ruang kerjanya, Sekda Toba Augus Sitorus menjelaskan pembongkaran dilakukan yang didasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Panti Karya Hephata.
"Sesuai hasil konfirmasi dengan Camat Laguboti dan juga Kasatpol PP kita bahwa terjadi konflik antara UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dengan pihak Hephata dimana pada saat musyawarah dengan pihak Hephata bersama-sama dengan Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara dan juga pihak Kecamatan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah berdiskusi dengan pihak Hephata sehingga ada surat dari Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh bapak Sekda Provinsi pak Arif Tri Nugroho memerintahkan kepada Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara dan juga minta pendampingan dari Kasatpol PP Toba sehingga pada hari yang ditentukan 3 hari setelah mereka sama-sama rapat untuk menyepakati pembongkaran tanda plank kepemilikan tanah", sebut Sekda Agus.
Baca Juga:
Dearman Damanik, Narasumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
Soal keterlibatan Pemerintah Kabupaten Toba, Sekda Agus menyebutkan hanya sebatas pendampingan dan fasilitator.
"Pihak Satpol PP Toba memang hadir disana dimana mereka memfasilitasi kemungkinan agar tidak terjadi konflik namun demikian karena ada informasi yang kita dengar bahwa yang melakukan pembongkaran itu adalah Satpol-PP Toba dan hasil konfirmasi langsung dengan Ka.Sat Pol PP Toba bahwa itu dilakukan oleh Ka.Sat Pol PP Provinsi atau jajarannya, hanya mendampingi dengan tujuan tidak terjadi konflik", terang Sekda Agus.
Namun demikian, Sekda Agus Sitorus mengingatkan jajarannya agar melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan berazaskan ketaatan dan kepatuhan kepada hukum.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
"Dengan demikian Kasatpol PP Toba juga harus cermat supaya ke depan tidak terjadi kesalah pahaman dari pihak Hephata bahwa yang melakukan penindakan itu adalah Provinsi Sumatera Utara melalui Kasatpol PP karena itu adalah sesuai pengakuan aset Provinsi dan juga pihak HKBP mengakui itu sebagai aset HKBP maka sebaiknya itu dilakukan eksekusi melalui Pengadilan sesuai dengan prosedur dan tata cara eksekusi putusan pengadilan.
Dan ke depan kami harapkan kepada Kasatpol PP Kabupaten Toba dan juga Forkopimca agar berhati-hati untuk mengikuti prosedur bagaimana untuk pengamanan aset sesuai dengan Permendagri dan juga sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah", tegasnya.
Aset yang saat ini menjadi konflik antar pihak, sebut Agus, bukan milik Pemerintah Kabupaten Toba.