Narkoba Jenis Sabu Asal Tanjung Balai Berhasil di Ringkus Polres Taput.
TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, Seorang pengedar narkoba jenis sabu warga Tanjung Balai, Sumut, bersama 1 orang warga Taput berhasil diringkus satuan Reserse Narkotika Polres Taput saat sedang berlangsung transaksi jual beli.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Keduanya di tangkap di sebuah tempat tersembunyi di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Taput, Rabu ( 28/8/2024 ) sekira pukul 14.00 wib.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut, kamis ( 29/8/2024).
Kedua pelaku yakni Richard Daulat Matondang (50) warga Tanjung Balai Utara dan Ingot Sihar Sibagariang (41) warga desa Hutaraja, kecamatan Sipoholon, Taput.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Dari penangkapan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 24.02 gr, 1 (Satu) buah karung, 2 (Dua) buah potongan plastic warna hitam, 1 (Satu) lembar kertas, 2 ( dua ) buah handphone dan 1 (Satu) unit sepeda motor Vixion warna Merah Putih.
Keberhasilan petugas kepolisian untuk meringkus keduanya atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Saat penangkapan mereka berdua sedang berada di suatu tempat dengan barang bukti sabu tersebut sudah di simpan didalam karung plastik menunggu pemesan yang sebelumnya sudah janjian.