WahanaNews-Danau Toba| Pengurus Yayasan Pengurus Nairasaon, Tuan Nanser Sirait mendesak Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bupati Poltak Sitorus agar mengembalikan BLK (Balai Latihan Kerja) Aek Natolu, yang terletak di Desa Sionggang Utara, Kabupaten Toba. Alasannya adalah uang pembayaran BLK senilai Rp 1,2 Miliar telah dikembalikan oleh Yaspena kepada Kas Daerah Kabupaten Toba.
Tuan Nanser mengatakan, pengembalian uang dilakukan setelah pembelian gedung BLK tersebut dicurigai terindikasi korupsi. Mengingat saat itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dituduh bersalah dalam tindak pidana korupsi yang pada akhirnya divonis persalah di pengadilan tipikor Medan Tahun 2016 atas kesalahan pembayaran pembelian gedung BLK Aek Natolu.
Baca Juga:
Pemkab Toba, Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
“Kami meminta agar pemkab toba mengembalikan gedung BLK Aek Natolu. Mengingat uang pembayaran gedung telah kami kembalikan atas saran penyidik kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi kepala dinas tenaga kerja saat itu,” kata Tuan Nanser kepada WahanaNews, Rabu (20/10/2021).
Lebih lanjut, Tuan nanser mengatakan bahwa upaya pengembalian bangunan BLK Aek Natolu telah dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Darwin Siagian, namun belum terwujud karena kesalahan pengembalian uang Rp 1,2 miliar yang seharusnya ke kas daerah dalam hal ini pemkab Toba, malah di setor ke kas Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Sempat terjadi kesalahan penyetoran pengembalian uang yang harusnya ke pemkab menjadi ke kas Negara pusat, tapi sekarang semuanya sudah beres,” kata Tuan Nanser.
Baca Juga:
Pemkab Serius Tangani Kerusakan Danau Toba
Sebagaimana dilihat di neraca.co.id, konfirmasi pengembalian uang pembayaran tersebut telah diumumkan pada tanggal 27 Juli 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Baringin SH,MH bersama Pemkab Toba yang dihadiri Poltak Sitorus dan Tonny Simanjuntak selaku Bupati dan Wakil Bupati Toba beserta jajarannya.
“Pengembalian uang senilai Rp 1,2 miliar bersumber dari hasil perhitungan kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan bangunan Yaspena untuk digunakan Balai Latihan Kerja Pemkab Toba pada tahun 2006,” kata Baringin, di aula Kejari Toba, Kamis (27/7/2021). (mps)