TAPTENG WAHANANEWS.CO, Seribuan pendukung Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis,
yang ikut mengiringi pendaftaran ke Kantor KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), murka atas ulah Komisioner KPU Tapteng yang menolak pendaftaran pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh tersebut.
Massa yang terkonsentrasi di luar pagar Kantor KPU Tapteng mulai gerah dan muak, atas ulah Komisioner KPU Tapteng yang terkesan mengulur-ulur waktu, dan mempersulit pendaftaran paslon Masinton - Mahmud.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Secara bergelombang, warga meneriakkan kata-kata yang memojokkan Komisioner KPU Tapteng, yang diduga menerima "upeti", agar tidak meloloskan paslon jagoan mereka. Massa bersorak dan menyebutkan agar KPU Tapteng tidak mengangkangi hak demokrasi masyarakat.
"Komisioner KPU jangan main-main dengan kami, kami hanya ingin mendaftar. Tegaskan saja kalau pendaftaran kami ditolak, buat berita acaranya, kalau terima kami lanjutkan," koar Dennis Simalango, lewat pengeras suara.
Politikus muda yang juga merupakan aktivis kemanusian ini menegaskan, PDI Perjuangan adalah partai resmi dan sah di Indonesia. Ia mewanti-wanti Komisioner KPU Tapteng untuk tidak mengebiri hak politik rakyat.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Jangan uji kesabaran kami. Jangan memperjual belikan nasib kami. Tandai, inilah wajah-wajah penghianat demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.
Kalimat yang dilontarkan Dennis disambut massa dengan menggoyang-goyang pagar Kantor KPU Tapanuli Tengah. Personel kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan, mencoba menenangkan massa. Beruntung, massa tidak semakin jauh dalam bertindak.
Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis, Rabu (4/9/2024) malam. KPU Tapteng berdalih, Tim Masinton - Mahmud tidak mengajukan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Padahal, menurut Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon Pilkada. Namun tidak dapat diakses.
Walau kelemahan ada di pihak KPU Tapteng akibat sistem Silon
yang bermasalah, KPU Tapteng tetap tidak menerima paslon Masinton - Mahmud mendaftar secara manual.
"Silahkan partai pengusung (PDIP dan Partai Buruh) mendaftarkan melalui Silon, sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu.
[Redaktur : Tohap Simaremare]