TAPTENG, WAHANANEWS.CO, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan bahwa penolakan terhadap pendaftaran bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis, yang dilakukan KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi.
Demikian petikan surat Nomor : 175/PP.01.02/K.SU-23/9/2024, tertanggal 11 September 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu, terkait laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/02.25/1X/2024, yang beredar dikalangan awak media.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Disebutkan dalam surat, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, penolakan terhadap pendaftaran paslon Masinton- Mahmud, merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, penolakan pendaftaran juga bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian petikan surat Nomor : 175/PP.01.02/K.SU-23/9/2024, yang dikeluarkan Bawaslu Tapteng.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Dalam surat juga ditegaskan, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mematuhi seluruh proses dan tata cara penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, belum berhasil dikonfirmasi.
[Redaktur : Tohap Simaremare]