MEDAN, WahanaNews.co, Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) didesak segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana percepatan penanggulangan COVID-19, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2020 - 2022.
Pasalnya, sejak ditangani pada bulan Juni 2024, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait kasus penyelewengan dan pemotongan dana sebesar 60 persen, yang diduga dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan Tapteng. Padahal, beberapa Kepala Puskesmas telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Kondisi ini mengisyaratkan jika
Polda Sumut terkesan tidak serius dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana penanggulangan COVID-19 tahun 2020 hingga 2022 itu.
"Kita mendesak Polda Sumut segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Tapteng, sarta menyampaikannya ke publik," ujar Ketua DPW JPKP Provinsi Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, Kamis (15/8/2024), di Medan.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 terungkap saat Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melakukan gebrakan reformasi birokrasi di Pemkab Tapteng. Sugeng mencium aroma korupsi percepatan penanggulangan COVID-19 tahun 2020 - 2022.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Upaya yang dilakukan Pj Bupati Tapteng harus didukung penuh pihak kepolisian, dengan melakukan pengusutan secara profesional.
Menurut Rudy, komitmen Polda Sumut sangat diharapkan, sehingga kasus korupsi yang memiliki bukti-bukti kuat itu, dapat diungkap dengan terang benderang.
Ia juga mendesak Badan Periksa Keuangan (BPK) RI ataupun Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, secepatnya melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan kasus rasuah itu.