"Sekitar pukul 00.05 wib, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput S. S.O.R.L di depan rumahnya. Lalu S.S.O.R.L langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tas nya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesan nya nomor 3 sudah di isi orang lain."terangnya Aiptu Baringbing
Atas hal itu lalu tersangka S.S.O.R L menanyakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
"Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L dibagian muka hingga mengalami luka. Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu. Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka S.S.O.R.L pun melapor ke polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.
Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan.
Dengan pasal 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.
Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dkk di tetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT," tutup kasi Humas polres Taput.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Redaktur/ Tohap Simaremare