"Jadi dengan demikian pelanggaran pelanggaran hukum tersebut, kami telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Pelabuhan Belawan, namun sangat disayangkan pihak polres pelabuhan Belawan tidak menghadiri panggilan sidang pertama gugatan pra peradilan di pengadilan negeri lubuk pakam," imbuhnya.
Tegas Melky, pihaknya sangat kecewa atas sikap pihak polres pelabuhan Belawan sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga:
7 Trik Jitu Meredam Luka Saat Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
"Dimana polisi adalah harapan sebagai aparat penegak hukum pembela keadilan, pengayom dan pelindung masyarakat namun ketika masyarakat mengajukan keberatan atas tindakan melanggar hukum aparat kepolisian khusus nya Polres pelabuhan Belawan tidak datang menghadiri panggilan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang akhirnya klien kami kecewa yang saat ini masih berjuang mencari keadilan untuk dirinya dan juga bagi keluarga nya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp Iptu Hamzar Nodi membenarkan adanya pra peradilan tersebut.
"Ya, kewenangan itu sudah dikuasakan ke Bidkum (Bidang Hukum) Poldasu," katanya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Kecewa
Saat dikonfirmasi via whatsapp Bidkum Polda Sumut, AKBP RA Purba mengatakan akan menjawab setelah berembuk.
"Baru dibicarakan, nanti saya jawab setelah kami berembuk," akunya, Selasa (7/11/2023).
[Redaktur : Irvan Rumapea]