TOBA WAHANANEWS.CO, Sudah jelas dituangkan di pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut telah disosialisasikan oleh Bawaslu melalui Panwascam namun dugaan keterlibatan perangkat desa memungkinkan terjadi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara dan telah menyurati untuk dimintai klarifikasi oleh Panwascam.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Saat menerima informasi dari masyarakat terkait surat yang disampaikan panwascam bagaimana tindaklanjutnya. Kordiv P3S Panwascam Siantar Narumonda, Faisal Butarbutar menjawab dengan berbelit - belit dengan mengatakan, "ini temuan dari mana dan hal tersebut masih informasi dari masyarakat yang bapak dengar, bukan berupa laporan," ujarnya.
"Saat tim pasangan calon nomor urut 1, Poltak - Anugrah melakukan pertemuan. Memang ada perangkat desa turut bergabung dan pihak panwascam ada dilokasi," sambungnya. Lanjut dia, saat pertemuan di hari Sabtu (28/9/24).
Belum bisa dipastikan mereka terlibat dalam tim pemenangan pasangan nomor urut 1 meskipun panwascam hadir saat itu perlu dilakukan klarifikasi kebenaran mereka hadir di pertemuan untuk itu dilakukan pemanggilan klarifikasi.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Apakah kehadiran mereka hanya sekedar makan dan duduk kita tidak tahu juga. Maka kami belum bisa memastikan menunggu jawaban dari para perangkat desa. Untuk itu kita tunggulah," tandas Faisal, Selasa 01/10/2024.
Kemudian Ketua Panwascam Siantar Narumonda, Hangoluan Rumapea menambahkan yang disampaikan Faisal, kita harus bersabar menunggu klarifikasi dari perangkat tentang maksud kedatangan mereka dalam pertemuan Paslon Poltak - Anugerah.
"Kebetulan setelah panwascam sampai di pertemuan, mereka sudah berkumpul belum dimulainya acara. Setelah melihat perkumpulan ada perangkat desa dan langsung kami suruh keluar," terang Hangoluan.
Sebelumnya, informasi dari salah seorang masyarakat Kecamatan Siantar Narumonda, Fernando Marpaung bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh pihak panwascam.
"Tidak sedikit masyarakat menyaksikan para perangkat dari beberapa desa di kecamatan ini turut serta dalam pertemuan salah satu paslon," ujar Fernando.
Menurut dia, segeralah pihak panwascam atau ke yang lebih tinggi seperti Bawaslu Toba menyelesaikan dugaan tindakan kecurangan pilkada yang memanfaatkan PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam tim pemenangan yang merugikan Paslon lainnya.
"Seharusnya penyelesaian tidak dibuat rumit, karena mereka bisa dikatakan tertangkap tangan. Tapi begitulah proses penindakan pilkada dan pemilu kita selalu proses penindakan dibuat berbelit - belit dan ujungnya tidak terbukti," ujarnya menanggapi.
[Redaktur: Tohap Simaremare