Tuani Lumbantobing juga menekankan agar perusahaan tidak sepele dengan bahaya limbah yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat. Jika terbukti melanggar perizinan pengelolaan lingkungan termasuk limbah B3, akan berujung pidana.
"Jadi ngak bisa main-main. Akan berat sekali hukumannya, karena ada persyaratan sebelum diberikan izin. Persyaratan ini dibarengi dengan undang-undang pidana. Begitu bapak sudah meneken persyaratannya, tidak dilakukan sesuai dengan control rutin, selesai," tegas Tuani.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
Setali tiga uang, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Tapteng, Togu Carles Hutajulu, yang juga memaparkan tentang upaya pemantauan lingkungan hidup operasional PT TBS, di skak Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang. Ia meminta agar Togu tidak berargumentasi.
"Bapak cocoknya jadi Humas nya PT TBS," sindir Benny.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan segera melakukan kunjungan kerja ke lokasi PT TBS, guna menyikapi aduan masyarakat. Selain itu, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, segera melakukan uji laboratorium air limbah PT TBS.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
"Sebelum kami kunjungan ke lokasi, bapak ambil dulu airnya, bawa ke lab, lalu laporkan hasilnya ke kami," ucap Benny.
Untuk diketahui, Forum Peduli Putra Putri Daerah (FP3D) Kecamatan Sibabangun, Tapteng, mengadukan PT TBS ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang dalam aktivitasnya diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Selain pencemaran udara dan serbuan lalat, limbah pabrik kelapa sawit PT TBS diduga menjadi penyebab rusaknya ekositem sungai Sibabangun, yang selama puluhan tahun menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dan sarana utama kegiatan Mandi Cuci Kakus (MCK),
Limbah industri yang berasal dari pabrik kelapa sawit PT TBS, telah menyebabkan sungai keruh dan berbau. Kondisi ini mengancam keberlangsungan kearifan lokal "Lubuk Larangan", yakni budidaya ikan secara zonasi yang dilakukan di sepanjang sungai Sibabangun. Sejak sungai Sibabangun tercemar, produksi panen budidaya ikan melalui metode kearifan lokal lubuk larangan anjlok.