Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Danau Toba adalah salah satu destinasi tujuan wisata yang dijadikan Program pemerintah untuk menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dengan status Super Prioritas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah tersebut melalui sektor pariwisata.
Pemerintah Pusat telah menetapkan 10 KSPN yang menjadi prioritas, yakni Danau Toba (Sumatera Utara), Bromo Tengger-Semeru (Jawa Timur), Borobudur (Jawa Tengah), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Lombok (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Kelayang (Bangka-Belitung), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Morotai (Maluku Utara), Manado - Likupang-Bitung (Sulawesi Utara), dan Raja Ampat (Papua Barat).
Baca Juga:
Dinas Pariwisata Magelang Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Inovasi dan Publikasi Digital
Dari 10 daerah KSPN yang menjadi prioritas, pemerintah memilih 5 daerah yang akan menjadi Kawasan Super Prioritas Nasional yakni Danau Toba, Borobudur, Manado Likupang Bitung, Mandalika, dan Labuan Bajo. Danau Toba menjadi salah satu daerah tujuan wisata bagi wisatawan mancanegara dan nusantara dengan tujuan utama yaitu menikmati indahnya panorama danau Toba dari darat maupun perairan danau.
Danau Toba dikelilingi oleh 8 kabupaten, antara lain Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Karo, dan ada pulau Samosir di tengah-tengah perairan danau Toba.
Danau Toba adalah salah satu danau vulkanik yang berlokasi di Indonesia, tepatnya di Provinsi Sumatera Utara dan telah menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan mancanegara maupun nusantara. Wisatawan dapat menikmati keindahan alam, serta budaya kearifan lokal dan kuliner khas daerah tersebut.
Baca Juga:
Workshop Pengembangan Kopi dan Kakao di Karo: Langkah Nyata Menuju Keberlanjutan
Namun, langkah dan program yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU PR dalam mendukung kemajuan pariwisata di daerah kawasan danau Toba. Sangat diharapkan juga akan adanya dukungan dari Pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta pelaku pariwisata dan tokoh masyarakat. Tanpa adanya dukungan tersebut maka dukungan dan perhatian dari Pemerintah Pusat akan menjadi sia-sia.
Salah satu bentuk keseriusan Pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah Pusat agar kepariwisataan di kawasan danau Toba dapat maju adalah, Pemerintahan yang berada di kawasan danau Toba siap dengan menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). RIPPARDA akan menjadi bahan acuan dalam melaksanakan pengembangan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Pusat dalam mendukung pembangunan keparwisataan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, membuat program pembangunan kepariwisataan nasional yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan dalam 4 aspek yaitu (1) industri pariwisata, (2) destinasi pariwisata, (3) pemasaran pariwisata, dan (4) kelembagaan pariwisata.