Dengan adanya aturan tersebut, nantinya akan juga dapat mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025. Visi dari pembangunan kepariwisataan nasional adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan serta mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal tersebut, tentunya Pemerintah daerah yang ada di kawasan danau Toba memiliki konsep yang berbeda dalam memajukan sektor pariwisata di daerahnya masing-masing. Namun, tujuan mereka tetap sama yakni untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dari sektor kepariwisataan.
Baca Juga:
Polres Toba Tetapkan DN DPO, Serta Pengembangan Kasus Terhadap HN Dan Beserta Yang Lainnya
Guna mendukung hal tersebut, Pemerintah daerah yang ada di kawasan danau Toba diharapkan membangun program kepariwisataan secara serius. Pemerintah daerah yang ada di kawasan danau Toba harus menentukan target wisatawan yang akan datang ke kawasan danau Toba. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu diperhatikan yang meliputi perencanaan pembangunan dalam empat aspek utama yaitu industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.
Guna mendukung kemajuan bidang industri Pariwisata di daerah kawasan Danau Toba, sangat diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak swasta maupun investor. Pemerintah daerah dapat mengandeng investor guna berinvestasi dalam mendukung kesiapan kemajuan pariwisata di kawasan Danau Toba. Salah satu dukungan dari Pemerintah dan masyarakat adalah pembebasan lahan menuju destinasi wisata, dan Pembangunan jalan menuju Tujuan wisata.
Guna meningkatkan destinasi wisata, wisatawan harus merasa nyaman dengan pelayanan dilokasi destinasi dan atraksi yang dapat dinikmati. Tujuan wisata bagi wisatawan memerlukan informasi dan infrastruktur yang menunjang menuju destinasi wisata. Pemerintah daerah dapat mempromosikan kepariwisataan kawasan danau Toba dengan mengandeng pihak swasta, khususnya pihak travel agency yang ada di dalam dan luar negeri, dengan mengundang dan melakukan pertemuan dengan beberapa travel agency serta memperkenalkan tujuan wisata yang berada di kawasan Danau Toba. Pemerintah juga dapat mengandeng jurnalis dalam penulisan berita kepariwisataan, serta melaksanakan beberapa kegiatan event setiap tahun.
Baca Juga:
Workshop Pengembangan Kopi dan Kakao di Karo: Langkah Nyata Menuju Keberlanjutan
Sumber daya manusia adalah salah satu faktor pendukung dalam mendukung kemajuan pariwisata daerah khususnya kawasan Danau Toba. Pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk lembaga-lembaga yang bergerak di kepariwisataan, melaksanakan pelatihan dan sosialisasi pada masyarakat khususnya kaum muda, pengelola destinasi wisata, pembentukan kelompok sadar wisata dilokasi destinasi wisata serta membina lembaga-lembaga kepariwisataan baik itu PHRI, ASITA, atau PHRI.
Keseriusan Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Pemerintah daerah yang ada di Danau Toba dalam memajukan sektor pariwisata dapat meningkatkan penghasilan asli daerah dari sektor pariwisata serta menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar Danau Toba. Industri pariwisata kawasan Danau Toba diharapkan dapat terus meningkat dan mendukung program pembangunan kepariwisataan nasional. (Petrus)
Penulis: H.P. Tampubolon, pelaku dan penggiat pariwisata.