Plh Bupati Tapteng ini mencontohkan salah satu pejabat strategis di Pemkab Tapteng, yang dinilai tidak netral, yakni Sekdakab, yang mana Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian hukuman disiplin.
Masih kata Erwin, selain hukuman disiplin, pelanggaran terhadap netralitas juga berpotensi dikenakan hukuman pidana. Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menyatakan, apabila terbukti maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 12 bulan.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Bapak Pj Bupati menegaskan ini bukan untuk menakut-nakuti. Tapi bukti rasa sayang beliau kepada kita, agar jangan sempat ada yang diproses," imbuhnya.
Kepada lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, Erwin berharap dapat memberikan pencerahan terkait dampak ketidaknetralan ASN, kepala desa dan perangkatnya, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, siapapun nantinya Bupati terpilih, itu adalah Bupati Tapanuli Tengah yang kinerjanya wajib didukung.
"Dari hari ini sampai berakhirnya jabatan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta adalah pimpinan kita. Mohon kiranya kita tetap mematuhi perintah atasan dan peraturan. Laksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
[Redaktur : Tohap Simaremare]