ASN dan Pemerintah Desa Ditekankan Untuk Netral dalam Pilkada 2024
Dzulfadli Tambunan - Utama
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Photo : Sosialisi netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa menjelang Pilkada Serentak 2024 di GOR Pandan, Senin (7/10/2024). (WahanaNews.co/Dzulfadli Tambunan)
TAPTENG, WAHANANEWS.CO, Kepala desa dan perangkatnya, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), diimbau untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hal tersebut disampaikan Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, pada saat
sosialisi netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa menjelang Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan di GOR Pandan, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Pemerintah Desa dan ASN harus menjaga netralitas, yakni tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah," imbaunya.
Erwin menuturkan, apabila ASN, kepala desa maupun perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta juga akan memicu terganggunya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
"Jika melanggar netralitas dan ada keberpihakan, akan diproses," tegas Erwin.
Plh Bupati Tapteng ini mencontohkan salah satu pejabat strategis di Pemkab Tapteng, yang dinilai tidak netral, yakni Sekdakab, yang mana Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian hukuman disiplin.
Masih kata Erwin, selain hukuman disiplin, pelanggaran terhadap netralitas juga berpotensi dikenakan hukuman pidana. Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menyatakan, apabila terbukti maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 12 bulan.
"Bapak Pj Bupati menegaskan ini bukan untuk menakut-nakuti. Tapi bukti rasa sayang beliau kepada kita, agar jangan sempat ada yang diproses," imbuhnya.
Kepada lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, Erwin berharap dapat memberikan pencerahan terkait dampak ketidaknetralan ASN, kepala desa dan perangkatnya, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, siapapun nantinya Bupati terpilih, itu adalah Bupati Tapanuli Tengah yang kinerjanya wajib didukung.
"Dari hari ini sampai berakhirnya jabatan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta adalah pimpinan kita. Mohon kiranya kita tetap mematuhi perintah atasan dan peraturan. Laksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
[Redaktur : Tohap Simaremare]