TOBA WAHANANEWS.CO, Adanya dugaan pelanggaran pilkada di Toba tengah diperbincangkan publik. Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menyampaikan laporan ke Bawaslu Toba, Jumat (4/10/2024). Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian Bawaslu Toba terkait laporan tersebut.
Tim Hukum pemenangan paslon tersebut, Sahala Arfan Saragih mengutarakan, pihaknya menduga program Pemkab Toba digunakan sebagai sarana kampanye untuk salah satu diantara paslon.
Baca Juga:
Pemeriksaan Terkait Vidio Asusila, Sekda Taput di Bebas Tugaskan dan Ini Penggantinya
"Kita dari tim hukum dan advokasi pemenangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus telah melaporkan 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Toba yang diduga menggunakan program Pemkab Toba Anggaran 2024 untuk mendukung dan menyosialisasikan calon bupati Poltak Sitorus nomor urut 1 dengan cara membagi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat petani," ujar Sahala Saragih, Sabtu (5/10/2024).
"Kartu BPJS itu dibungkus dengan kartu nama Bupati Poltak Sitorus lengkap dengan gambar dan tulisan Pature Torus, Torus Pature," sambungnya.
Ia mengutarakan soal waktu dan lokasi kejadian dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
Baca Juga:
Guna Pemerisaan, Kadis PMD Tapteng di Non Aktifkan
"Kita sampaikan juga tempat kejadiannya itu di Aula Mini Kantor Kecamatan Siantar Narumonda pada tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 10.52 WIB," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyampaikan ada dua orang yang terlapor, yakni: Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung.
"Terlapornya ada 2: Kadis Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung. Kita sampaikan juga saksi-saksi yang melihat pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama bupati Ir Poltak Sitorus yaitu saksi kita inisial RP dan JN," sambungnya.
Seluruh bukti dalam laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Toba.
"Berikutnya kita sampaikan juga bukti untuk laporan kita kepada Bawaslu; ada daftar nama penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan khusus di Kecamatan Siantar Narumonda. Kedua, kita sampaikan kartu BPJS ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2024 yang dibungkus kartu bupati Ir Poltak Sitorus," tuturnya.
"Ketiga, kita sampaikan foto dokumentasi pertemuan masyarakat penerima kartu BPJS, dan bukti ke empat video rekaman kartu BPJS dibungkus kartu nama bupati Toba Ir Poltak Sitorus dengan tulisan Pature Torus, Torus Pature," lanjutnya.
Sebagai tambahan, pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap pembagian kartu BPJS yang dibungkus dengan kartu nama Bupati Toba Poltak Sitorus. Pasalnya, tanggal 3 Oktober 2024, bupati tersebut sudah cuti.
"Seandainya ini program Pemkab Toba, seharusnya yang membagi itu adalah PJs Bupati dan gambar yang harus dipakai sebagai pembungkus kartu BPJS adalah seharusnya bergambar bupati PJs bukan bergambar Poltak Sitorus," tuturnya.
"Apalagi kartu nama yang dibagi Poltak Sitorus itu tidak bersama dengan wakil bupati Tonny M Simanjuntak. Sehingga aneh sekali kalau bungkus kartu BPJS itu dibuat bungkus bergambar calon bupati Ir Poltak Sitorus. Padahal, Poltak Sitorus merupakan petahana yang maju sebagai calon bupati dalam pilkada 2024 ini," sambungnya.
Ia berharap, Bawaslu Toba mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
"Laporan ini kita minta kepada Bawaslu Toba untuk diusut karena diduga ini melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Jo UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, terkhusus yaitu pasal 71 angka 1 isinya pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jadi jelas pasal 71 ayat 1 itu melarang, ada keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya.
"Dengan temuan ini atau laporan ini kita mengharapkan Bawaslu untuk tegas menegakkan aturan hukum yang ada di Undang-undang Pilkada. Yang menerima tadi namanya Agus Tambun sebagai staf Bawaslu," tuturnya.
Tanggapan Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan: Belum Menerima Laporan Lengkapnya
Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan mengutarakan dirinya belum menerima infrmasi lengkap soal adanya dugaan pelanggaran pilkada tersebut. Yang pasti, dirinya tegaskan agar setiap ASN menjaga netralitas di masa pilkada ini.
"Soal itu, akan kami dalami karena kami belum menerima laporan lengkapnya. Sampai sekarang, belum dilaporkan kepada saya," ujar Agustinus Panjaitan, Jumat (4/10/2024) sore saat berada di Hotel Labersa, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Soal menjaga netralitas ASN, dirinya juga telah mengundang Bawaslu dan KPUD Toba setibanya di Toba di hari pertama.
"Sebelumnya, kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU soal netralitas ASN. Jadi, ASN yang tidak netral sudah kita bahas juga," sambungnya.
Ia juga meminta agar Bawaslu mengkaji setiap laporan dan mengawal perjalanan kasus tersebut.
"Kita berdiskusi panjang lebar dengan Bawaslu untuk memproses setiap aduan bila ada temuan. Itu harus diproses setiap ada aduan," tuturnya.
Ia berhara, pilkada di Toba dapat berjalan lancar.
"Tadi pagi, saya baru pulang dari Medan. Soal yang tadi, kita akan kaji. Kami berkomitmen akan memproses ASN yang tidak netral," tuturnya.
"Dalam pertemuan kita dengan OPD dan Forkopimda, secara jelas bahwa Pjs memiliki tugas untuk menyukseskan pilkada. Ini poin utama dan soal netralitas ASN," pungkasnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]