TAPSEL-MADINA WAHANANEWS.CO, Sidang kasus pencurian besi bekas PT SMGP dengan terdakwa warga Desa Sibanggor Julu, (A) 32 tahun hari ini baru selesai disidangkan. Selasa (1/10/2024).
Kuasa Hukum terdakwa Marwan Rangkuty beserta tim setelah selesai sidang menyampaikan kepada WahanaNews.co menyampaikan, membenarkan ada sidang Pengadilan PT SMGP dengan warga Sibanggor Julu sebagai klien kami dengan nomor 146/Pid.B/2024/PN MDL.
Baca Juga:
Empat Terhadap Korban Kebakaran di Tambunan, Paslon Effendi-Murphy Serahkan Bantuan Pangan
Dalam mendengarkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, klien kami dituntut 10 bulan penjara dengan dugaan mencuri pipa besi bekas sisa pakai, atau potongan sisa yang tak terpakai dengan panjang kurang lebih satu meter, dimana terdakwa menjual barang bekas tersebut Rp 400.000,-.
Merasa keberatan Tim Kuasa Hukum terdakwa melakukan nota pembelaan terhadap terdakwa untuk mempercepat kepastian Hukum, tuntutan tersebut tidak manusiawi, sebab perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, karena ini adalah tindak pidana ringan.
"Pihak Kepolisian dan Jaksa seharusnya melakukan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan korban, maupun pihak lainnya yang terkait, bahasa Hukumnya biasa disebut dengan (restorative justise), ini perkara sepele dan perkara tak masuk akal," ujar kuasa Hukum (A, 32)
Baca Juga:
Sampaikan Aspirasi ke Paslon Effendi-Murphy, Masyarakat Mengharapkan Adanya Perbaikan Irigasi Apabila Nantinya Terpilih
Kuasa Hukum Ma juga menyampaikan, walaupun pelapor menyampaikan dalam keterangannya mengatakan kerugian Rp 4.000.000,- tanpa ada dukungan keterangan dari ahli, kami anggap ini hanya karangan dengan tujuan untuk memperberat perkara ini, sepatutnya klien kami ini tidak dapat ditahan, karena sebelumnya klien kami ini tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun yang bersangkutan dengan Hukum.
Pengakuan klien kami perkara ini ketika dia mengambil pipa besi dia minta izin kepada kepada pekerja yang ada di PT SMGP, pipa tersebut berada dipinggir jalan dengan keadaan tidak dipakai lagi dan tidak bernilai, ada dugaan kami perkara ini direkayasa untuk memperberat terdakwa, secara logika seandainya pipa tersebut masih bernilai dan berharga pihak Perusahaan tidak mungkin ada pembiaran di pinggir jalan, pasti dibawa oleh pihak pekerja PT SMGP.
" Kami akan berjuang membela klien kami dengan suka rela dan membela klien kami yang bersangkutan karena kurang mampu " tutup Marwan.