Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, debat antar pasangan calon dilaksanakan paling banyak tiga kali.
Gagasan yang akan disampaikan dalam debat antar pasangan calon ini, diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Materi debat adalah visi dan misi dan program pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, provinsi dan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengacu pada visi misi, serta program pasangan calon.
Baca Juga:
Projo Muda Siap Menangkan Bobby-Surya di Sibolga-Tapteng
Untuk debat publik Pilkada Sibolga akan diikuti empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni, paslon nomor 1 Akhmad Syukri Nazry Penarik- Pantas Maruba Lumban Tobing (PENTAS), paslon nomor 2 Fadhil Thoib Hutagalung-Marojahan Panjaitan (FAHAM), paslon 3 Robinsar Sinaga-Mukhlis Suhada (ROMANTIS), dan paslon nomor 4 Memori Evaulina Panggabean-Sulhan Sitompul (MESSI).
[Redaktur : Tohap Simaremare]