Masinton menyebutkan, surat KPU RI terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR RI, yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Selaku pembuat undang-undang, DPR yang menafsirkan, bukan KPU. Surat KPU RI tersebut merupakan jalan keluar bagi daerah yang hanya terdapat calon tunggal, agar demokrasi bisa ditegakkan.
'Kalian bukan menafsirkan. Dan itu tidak perlu kalian tafsirkan. Aneh kalau kalian tafsirkan. Karena kami yang buat undang-undang. Maaf para komisioner yang terhormat, saya tahu anda orang cerdas, tapi itu kalian kesampingkan, saya tidak bilang kalian bodoh, dan kalian tidak perlu menafsirkan," tukas Masinton.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Hentikan debat, berikan berita acara, karena itu hak kami. Jangan kalian menghambat hak pilih rakyat. Tampakkan kehormatan kalian. Kami tidak perlu penjelasan kalian, laksanakan saja tugas kalian," tinpalnya.
Setelah petugas Silon KPU Tapteng menerangkan mekanisme tahapan pendaftaran melalui aplikasi Silon, Komisioner KPU Tapteng akhirnya menyerahkan berita acara penerimaan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud, sekira pukul 20.00 WIB. Petugas Silon ini juga menegaskan tidak akan mengubah konsep berita acara yang sudah ditentukan.
Pemimpin militer dan politik Prancis, Napoleon Bonaparte, pernah berkata bahwa elemen kejutan adalah senjata yang paling berharga. Dengan berpura-pura bodoh, kita dapat menciptakan keunggulan tak terduga dalam interaksi sosial dan profesional. Strategi ini berputar pada ide untuk menyembunyikan kekuatan pengetahuan atau niat sejati kita sampai saat yang paling menguntungkan.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
[Redaktur : Tohap Simaremare]