“Ini agak beda dengan Pemilu kemarin, proses penanganan pelanggaran di Pilkada itu hanya 3 hari. Jika butuh keterangan saksi tambahan, bisa tambah 2 hari, jadi batas maksimal sampai putusan hanya 5 hari,” ungkap Sinta kepada wartawan.
Dikatakannya, laporan ini bukan masuk dalam tahap dokumen, ini masuk dalam tahap diterima atau tidak diterima mendaftar.
Baca Juga:
Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom Tijau Pembangunan Dermaga Kapal Sibeabea
“Bukan masuk dalam berkas apa yang diterima, karena ketika paslon ini mendaftarkan diri, bila KPU menerima berkas, maka Bawaslu akan meminta KPU untuk memberikan salinan dokumen. Tetapi ini persoalan prosedur pendaftaran,” ucapnya.
Dijelaskan, saat proses pendaftaran 4 September 2024, Bawaslu melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Tapteng. Saat pendaftaran paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis di KPU, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan secara langsung. KPU harus patuhi aturan yang berlaku.
“Bawaslu tidak pernah menyatakan, kalau paslon Masinton-Mahmud bisa mendaftar. Tetapi KPU harus mematuhi aturan yang berlaku, kami tidak menyatakan KPU harus terima pendaftarannya,” katanya.
Baca Juga:
Diterpa Angin Kencang dan Hujan, Tiang Listrik Tumbang, Manager PT PLN (Persero) ULP Gundaling Langsung Terjun Kelokasi
Komisioner yang hadir pada malam pendaftaran tersebut juga menyarankan KPU agar berkoordinasi dengan setingkat atau dua tingkat di atasnya.
“Itulah saran perbaikan maupun pencegahan pelanggaran yang disampaikan komisioner Bawaslu pada saat pendaftaran paslon Masinton-Mahmud di kantor KPU,” ujarnya.
Diketahui bahwa pihak Bawaslu Tapteng telah memanggil 5 orang komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Tapteng, pada Senin (9/9/2024).