Massa yang tergabung dalam Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (19/2).
Baca Juga:
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Sampah Menuju Energi Bersih dan Lingkungan Sehat
Massa Gelar Aksi di Depan Kejagung, Minta Rapidin Simbolon Diproses Hukum
Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Ungkap Marpaung, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejati Sumut menindaklanjuti Putusan Pengadilan dan Putusan Makamah Agung agar menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka. Namun menurut Ungkap, Kejati Sumut tidak menghiraukan tuntutan tersebut
Melalui aksi yang dilaksanakan hari ini, Ungkap meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid 19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon.
Baca Juga:
Air di Pustu Sidikalang Dairi Bercampur Minyak, Ini Kata Ketua Dewan Pembina DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut
"Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Medan," kata Ungkap.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
Menurut Ungkap, Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka.