"Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan kepengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Ungkap.
Dia berharap Keputusan pengadilan tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ikut menikmati, segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Sampah Menuju Energi Bersih dan Lingkungan Sehat
“Penyebutan nama saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditindak lanjuti Jaksa,” tutup Ungkap.
Pantauan wahananews.co dilokasi, kegiatan aksi hari ini berjalan dengan tertib. Puluhan personel kepolisian gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demo.
[Redaktur: Tohap Simaremare]
Baca Juga:
Air di Pustu Sidikalang Dairi Bercampur Minyak, Ini Kata Ketua Dewan Pembina DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut