"Boleh saja diklaim. Hak orang itu mengklaim. Apakah beririsan dengan tanah yang ada pada surat kami atau berbeda atau tanah sama. Kalau tanah yang sama, kita tinggal konfirmasi. Mari kita lihat tanahnya," tuturnya.
Soal lahan tersebut, pihaknya telah melakukan ganti rugi.
Baca Juga:
Rombongan Maruli Siahaan Ziarah Bona Pasogit, Doa untuk Kesuksesan Perayaan Natal Pangahut Tua Medan
"Suratnya seperti apa. Karena tahun 1975, tanah itu telah diganti rugi sebesar Rp 500," ungkapnya.
"Seminggu sebelumnya, kita sudah lakukan pengukuran. Ikut Lapangan Mini, ada dua sertifikat yang kita ukur," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]