"Boleh saja diklaim. Hak orang itu mengklaim. Apakah beririsan dengan tanah yang ada pada surat kami atau berbeda atau tanah sama. Kalau tanah yang sama, kita tinggal konfirmasi. Mari kita lihat tanahnya," tuturnya.
Soal lahan tersebut, pihaknya telah melakukan ganti rugi.
Baca Juga:
Ketua Peradi Medan Kecam Tindakan Arogan Pengacara Mekar Sinurat saat Naikkan Plang di Lapangan Mini
"Suratnya seperti apa. Karena tahun 1975, tanah itu telah diganti rugi sebesar Rp 500," ungkapnya.
"Seminggu sebelumnya, kita sudah lakukan pengukuran. Ikut Lapangan Mini, ada dua sertifikat yang kita ukur," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]