Padahal, menurut Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon Pilkada. Namun tidak dapat diakses.
Walau kelemahan ada di pihak KPU Tapteng akibat sistem Silon
yang bermasalah, KPU Tapteng tetap tidak menerima paslon Masinton - Mahmud mendaftar secara manual.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Silahkan partai pengusung (PDIP dan Partai Buruh) mendaftarkan melalui Silon, sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu.
[Redaktur : Tohap Simaremare]