Hal yang sama disampaikan mantan Kades Sintong Marnipi Binsar Gultom, mengutarakan keabsahan sertifikat kepemilikan atas objek tanah tersebut.
"Saat periode saya Kepala Desa di Desa Sintong Marnipi, kita sudah menyaksikan dan menandatangani alas hak tanah ini, dan benar tanah ini sudah lepas dari Hutasalem. Dulunya ini dari dinas kesehatan untuk panti karya Hephata dan alas hak tanah itu adalah benar", terangnya.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Atas dasar sertifikat kepemilikan tanah yang telah dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang membidangi, serta pengakuan dari berbagai pihak yang mengetahui, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba menyampaikan klarifikasi.
"Ini kan sudah jelas lokasinya namun mengenai patok-patoknya yang punya tanah lah yang tahu, tapi peta data kita ada", sebut Kepala BPN Toba Marulam Siahaan.
Mewakili Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Provsu), Biro Hukum Provsu menerima kesepakatan yang dikuatkan atas hak kepemilikan tanah melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Toba.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan bagi kami ini memang harus diselesaikan. Kita bersepakat di Provinsi kalau ada BPN bisa menunjukkan bahwa tanah ini milik HKBP, bagi kami tidak masalah dan memang sertifikatnya sudah terbit. Kalau bisa teman-teman BPN bisa menunjukkan lokasinya yang mana", pungkasnya.
[REDAKTUR: Tohap Simaremare]