Permasalahan Tanah Milik Panti Karya Hephata HKBP Menemui Titik Terang
Toba, WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Permasalahan tanah dan pencabutan plang di lokasi tanah milik Panti Karya Hephata yang terletak di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba akhirnya menemui titik terang.
Pertemuan yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Toba menghadirkan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pihak HKBP guna peninjauan lapangan dilaksanakan di objek tanah tersebut.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat yang kita laksanakan bersama pihak Hephata dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ada kesepakatan untuk melakukan peninjauan bersama terhadap kepemilikan tanah tersebut namun di beberapa pertemuan tidak ada perjumpaan maka dijadwalkan hari ini", sebut Sekda Toba, Augus Sitorus mengawali pertemuan di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin (03/09/2024).
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Fasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Toba, tegasnya guna menciptakan suasana yang baik dan kondusif di Kabupaten Toba, tanpa ada maksud lain.
Sebelum diserahkan kepada pihak BPN Toba, Sahala Arfan Saragi selaku kuasa hukum HKBP menegaskan pihaknya telah melengkapi pertemuan itu dengan sertifikat kepemilikan tanah yang dijadikan lahan pertanian oleh Panti Karya Hephata dengan luas 8.486 meter persegi dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI nomor 123.
"Hari ini secara resmi kami membawa sertifikat kami dan sebelumnya fotocopy sertifikat telah kami serahkan kepada bapak Sekda. Mohon diperjelas pak apakah sertifikat HKBP nomor 123 itu benar telah dikeluarkan oleh kantor BPN Kabupaten Toba", sebutnya di lokasi objek tanah.