Ia menjelaskan soal batas waktu pembangunan puskesmas tersebut.
"Akhir kontrak sebenarnya tanggal 5 Desember 2024. Mulai tanggal 6 Desember 2024, rekanan sudah dikenakan denda. Denda itu hingga tanggal 23 Desember," terangnya.
Baca Juga:
Ditengah Polemik yang Menyeruak, Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!
Ia sampaikan, kondisi terkini sudah hampir rampung.
"Kami kenakan denda dari tanggal 6 hingga 23 Desember 2024 dengan besaran Rp 5,5 juta per hari," ujarnya.
"Kemudian rekanan datang dan mengakui, pada awal saat pembongkaran bangunan lama ada oknum yang menghempang dan mengakibatkan pekerjaan terhenti selama 1 minggu lebih," sambungnya.
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan Tempo Kementan Penuhi Panggilan Dewan Pers
Karena ada permasalahan tersebut, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Toba berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Toba.
"Kami bersama kadis kesehatan menganjurkan untuk meminta petunjuk kepada inspektorat. Kejadian yang diakibatkan oleh warga tersebut, menurut inspektur adalah merupakan kahar," tuturnya.
Hasil koordinasi, pihak Inspektorat Toba menyampaikan, penambahan waktu pembangunan dapat dilakukan dengan alasan kahar.