"Lalu rekanan diberikan kesempatan hingga 31 Desember 2024 dengan catatan tetap dikenakan denda. Dengan maksud untuk mengurangi denda akibat kahar, maka inspektur menyarankan melengkapi dokumen administrasi sebagai bukti dinyatakan kahar," sambungnya.
"Rekanan selanjutnya melengkapi surat untuk mengurangi denda dari yang seharusnya 18 hari denda dikurangi 7 hari maka tersisa 11 hari," terangnya.
Baca Juga:
Debat Calon Bupati Pakpak Bharat: Tuduhan Kultivasi Ganja Menuai Kritik Pedas
Warga Sekitar: Sosialisasi Pembangunan Puskesmas Tandang Buhit Tak Pernah Dilakukan
Seorang warga sekitar lokasi pembangunan Puskesmas Tandang Buhit bernama Bernard Pardede (40) menyampaikan, sosialisasi pembangunan puskesmas tersebut tak pernah dilakukan oleh rekanan. Termasuk, pemberitahuan dari pihak kelurahan pun tak pernah ada.
"Sampai detik ini tidak pernah ada sosialisasi, sampai selesai pembangunan pun tidak pernah dari awal hingga akhir. Pemberitahuan dari kelurahan pun tidak pernah ada," ujar Bernard Pardede.
Baca Juga:
Bahas Syarat Usia, KIM Vs PDIP Debat Panas di Rapat RUU Pilkada
Ia juga menyampaikan, pihaknya sebagai warga sekitar tidak pernah melakukan penghentian pembangunan puskesmas tersebut.
"Kalau setahu saya, sampai detik ini tidak pernah ada pemberhentian pekerjaan. Karena kalau seandainya ada pemberhentian pekerjaan, pasti akan sampai ke kami atau sampai di kelurahan atau pihak-pihak yang terkait terlebih trantib," ujarnya.
Bahkan, pihaknya telah meminta rekanan membuat rambu-rambu agar masyarakat sekitar bisa waspada. Pasalnya, alat berat sama truk pengangkut bahan keluar-masuk lokasi pembangunan puskesmas.