TANAH KARO WAHANA NEWS.CO, Kasus pencurian kenderaan bermotor yang beraksi disejumlah wilayah hukumnya Polres Karo diungkap. Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan tujuh orang tersangkanya yang melakoni peran masing-masing.
Pemaparan kasus ini disampaikan Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, Opsla, didampingi Kapolsekta Berastagi AKP Henry D Tobing, di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Karo, Selasa 10/9/2024, sekira jam 19.00 wib.
Dijelaskan Kapolres Karo, para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah hukumnya Polres Karo dan berhasil di ungkap setelah adanya laporan korban pada awal bulan Agustus lalu."Ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom Tijau Pembangunan Dermaga Kapal Sibeabea
Lanjutnya lagi, terungkapnya kasus ini adanya laporan dari Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.
Korban kehilangan sepmor miliknya didepan rumahnya pada hari Jumat (2/8/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Dengan adanya laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Berastagi, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46), dan HM (27), keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka."Kedua tersangka ini diamankan dari rumahnya di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, pada hari Selasa(27/8/2024).
Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, sehingga menangkap 4 pelaku lainnya, yakni HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54)."Kempat orang ini warga pendatang dan bekerja sebagai buruh tani"
Selain mereka, petugas juga menangkap AS (28) di rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi sebagai penadahnya.
Baca Juga:
Diterpa Angin Kencang dan Hujan, Tiang Listrik Tumbang, Manager PT PLN (Persero) ULP Gundaling Langsung Terjun Kelokasi
"Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar," jelas Kapolres Eko Yulianto.
Untuk sementara, diketahui keenam pelaku ini, telah melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Dairi. Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam. Selain itu, alat yang digunakan pelaku, berupa obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita saat penangkapan kedua pelaku pertama dirumahnya.
Kapolres menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini. "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Karna masi ada kemungkinan diduga kuat ada pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing masing 9 tahun dan 4 tahun. Dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya juga residivis kasus pencurian sepeda motor."Jelasnya.
[Redaktur: Tohap Simsremare]