Ditanya dugaan pemotongan dana Covid-19 pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, Pj.Bupati Tapteng ini mengatakan sebelumnya di tangani Poldasu, dan kasus dugaan korupsi tersebut telah di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun KPK enggan menindaklanjuti hal itu.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Dana Covid Tahun 2020 sampai Tahun 2022 sebesar 60%, dan kerugian negara diperkirakan sebesar 20 Milliar, dilaporkan ke KPK, tapi KPK enggan menindaklanjuti. Dan kemudian sekira bulan Juni 2024, Poldasu telah melakukan Lidik atas case ini, saksi-saksi dari Kapus (Kepala Puskesmas), Bendahara Puskesmas dan pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah dipanggil Poldasu," kata Pj Bupati Tapteng.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara belum dapat di konfirmasi terkait hal ini.
[Redaktur : Tohap Simaremare]