TAPTENG-BADIRI WAHANANEWS.CO, Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan.
Baca Juga:
Harapan Pada Presiden RI Terpili Prabowo: Dirut PLN Mendatang Dari Kalangan Internal
Pemerintah Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, di pimpin oleh Kepala desa setempat Darma menjelaskan bahwa Pembangunan berkelanjutan mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa.
Dirinya berharap dengan musyawarah ini, masyarakat dapat memberi saran dan masukan untuk rencana pembangunan kedepannya yakni untuk pengelolaan dana Desa Tahun 2025 mendatang.
"Hari ini kita laksanakan musyawarah desa guna merencanakan berbagai program desa untuk tahun 2025, nantinya," ujar Kepala Desa pada wartawan Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Presiden RI Joko Widodo Resmikan Bendungan Simeme
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.
Musyawarah ini juga di hadiri Pemerintah Kecamatan Badiri yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas juga tokoh Masyarakat setempat bersama puluhan warga Desa Gunungkulambu.
"Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,"lanjut Darma.