SIBOLGA WAHANANEWS.CO, Seorang warga Sibolga, Amri melaporkan salah satu warga Tapteng ke Polres Sibolga pada Kamis (17/10/2024).
Amri yang di dampingi Kuasa Hukum nya dari LBH Sumatra Parlaungan Silalahi,SH terlihat keluar dari ruang SPK Polres Sibolga usai membuat laporan resmi.
Baca Juga:
Cabub Madina Saipullah Jadi Saksi Akad Nikah Putri Tokoh Pantai Barat
Pada awak media, Pengacara ternama di Kabupaten Tapanuli Tengah Parlaungan Silalahi,SH, ini mejelaskan bahwa benar dirinya mendampingi pelapor ke Mapolres Sibolga guna melakukan pelaporan atas dugaan penipuan dan perbuatan Curang.
"Benar kita diamanahkan oleh klien kita Pak Amri melaporkan salah satu reka bisnisnya inisial, atas tindak pidana penipuan pada Bisnis yang mereka jalankan sejak tahun 2022 ," ujar Parlaungan.
Pengacara ini juga menjelaskan sejumlah upaya mediasi sudah di lakukan namun tidak menemui titik temu termasuk solusi dari penyelesaian masalah kedua belah pihak ini.
Baca Juga:
Pemimpin yang Responsif dan Tegak Lurus, Mendagri Diminta Pertahankan Pj Bupati Sugeng
"Sebelumnya kita sudah membuka ruang dialog mediasi kedua belah pihak, namun nampak jelas itikad baik dari terlapor ini tidak ada sama sekali hingga saat ini, dan karena itulah makanya kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepihak berwajib," ujarnya.
Parlaungan juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah lama, namun pihak terlapor seolah olah tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Pelapor.
"Klien kita merasa terlapor ini sudah lari dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kewajibannya membayar tagihan BBM yang menjadi kewajibannya. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan telah menghambat usaha dari pelapor," ujar Parlaungan.