Danau Toba Samosir Wahana News.co, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan dan veri Verifikasi Validasi Data P3KE di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Selasa (6/8).
Dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Martua Sitanggang, meminta sinergitas dan kerja sama seluruh pihak terutama sinergitas lintas OPD untuk bersama-sama memberikan perhatian serius dengan mengacu pada tiga strategi utama, penanggulangan kemiskinan ekstrem yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
"Tiga strategi tersebut harus terkoordinasi, terencana secara terpadu, diimplementasikan dengan baik oleh setiap OPD untuk mencapai target penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Samosir. Program-program penanggulangan kemiskinan di masing-masing OPD harus diarahkan pada target penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran", jelas Martua.
Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang menegaskan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah konkret penanganan yang sistematik, integratif dan holistik dalam mengurangi beban serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Disamping itu, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga nol persen pada tahun 2024.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Lebih lanjut, Martua menyampaikan, kemiskinan masih menjadi tantangan di Kabupaten Samosir, untuk secara bertahap dan berkesinambungan diatasi melalui berbagai intervensi program yang dapat membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.
"Saat ini, angka kemiskinan di Kabupaten Samosir telah mengalami penurunan, walaupun belum signifikan dari 11,77% menjadi 11,66% dan angka kemiskinan ekstrem dari 2,09%, menjadi 1,95%", ungkapnya.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Samosir sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Samosir Nomor 321 tahun 2021, perlu melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Samosir.