TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, PJ Bupat Tapanuli Utara Dimposma menerbitkan surat keputusan Nomor 686 tahun 2024 tentang Penonaktifan Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, Sahat Indra Hottua Simaremare dari jabatannya itu disampaikan langsung oleh Dimposma Sihombing dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (4/10/2024.)
“Saya telah menonaktifkan Sdr Sahat Indra Hottua Simaremare sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Utara,” sebut Dimposma, pada Media di acara hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara di Lapangan Serbaguna Tarutung, Sabtu 5/10/2024
Baca Juga:
Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Berkedok Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Tim Hukum Effendi-Murphy Melapor ke Bawaslu
Pj Bupati Tapanuli Utara selanjutnya menyampaikan alasan penonaktifan Sahat Indra Hottua dari jabatan Sekda Taput.
“Karena alasan kelancaran dan guna pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Spil (PNS). Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap sdr Indra Sahat Hottua Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri spil (PNS) yang ancaman hukumannya berupa hukum disiplin tingat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Berdasarkan Surat Perintah Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, Nomor: 800.1/2419/2024 tentang penugasan David Sipahutar.
Baca Juga:
Guna Pemerisaan, Kadis PMD Tapteng di Non Aktifkan
“Selama Sdr Indra Sahat Hottua Simaremare nonaktif sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, semua urusan yang terkait dengan komando dan pemberian arahan kepada para urusan di Sekda, David yang langsung mengambil alih,” tegas Dimposma.
Hingga berita ini, Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Indra Sahat Hottua Simaremare saat di konfirmasi, belum ada respon.
[Redaktur: Tohap Simaremare]