TOBA WAHANANEWS.CO, Adanya dugaan pelanggaran pilkada di Toba tengah diperbincangkan publik. Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menyampaikan laporan ke Bawaslu Toba, Jumat (4/10/2024). Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian Bawaslu Toba terkait laporan tersebut.
Tim Hukum pemenangan paslon tersebut, Sahala Arfan Saragih mengutarakan, pihaknya menduga program Pemkab Toba digunakan sebagai sarana kampanye untuk salah satu diantara paslon.
Baca Juga:
Pemeriksaan Terkait Vidio Asusila, Sekda Taput di Bebas Tugaskan dan Ini Penggantinya
"Kita dari tim hukum dan advokasi pemenangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus telah melaporkan 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Toba yang diduga menggunakan program Pemkab Toba Anggaran 2024 untuk mendukung dan menyosialisasikan calon bupati Poltak Sitorus nomor urut 1 dengan cara membagi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat petani," ujar Sahala Saragih, Sabtu (5/10/2024).
"Kartu BPJS itu dibungkus dengan kartu nama Bupati Poltak Sitorus lengkap dengan gambar dan tulisan Pature Torus, Torus Pature," sambungnya.
Ia mengutarakan soal waktu dan lokasi kejadian dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
Baca Juga:
Guna Pemerisaan, Kadis PMD Tapteng di Non Aktifkan
"Kita sampaikan juga tempat kejadiannya itu di Aula Mini Kantor Kecamatan Siantar Narumonda pada tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 10.52 WIB," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyampaikan ada dua orang yang terlapor, yakni: Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung.
"Terlapornya ada 2: Kadis Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung. Kita sampaikan juga saksi-saksi yang melihat pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama bupati Ir Poltak Sitorus yaitu saksi kita inisial RP dan JN," sambungnya.