SIBOLGA WAHANANEWS.CO, KPU Kota Sibolga Mengeluarkan Pengumuman
Nomor :24//PL.02.2-Pu/1273/2/2024
Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KPU Kota Sibolga melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos Menjenguk Anggota yang Sakit di RSUD Bangko
Dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2024.
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 94 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 5.293 (lima ribu dua ratus sembilan puluh tiga) suara sah.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
Baca Juga:
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
Untuk hari Selasa/27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB,
Dan hari Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
Bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga, JI. S. Parman
No. 55, Sibolga.
3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;