b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan
surat penunjukan; menggunakan
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon formulir
MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kota Sibolga serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos Menjenguk Anggota yang Sakit di RSUD Bangko
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK,
melalui bit.ly/ModelPermohonan SILON Parpol_2024. pranala/link
7. KPU Kota Sibolga membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor:
1. Dessy 081374515908
2. Ferdinan 081376208421
atau dengan datang langsung ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman No. 50, Sibolga.
Pengumuman ini dikeluarkan di Sibolga
Pada tanggal 24 Agustus 2024 oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Sibolga, Afwan Nasution
Baca Juga:
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
[Redaktur: Tohap Simaremare]