Surat KPU ini terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.
Dikabarkan sebelumnya bahwa KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada saat penambahan waktu pendaftaran beberapa waktu lalu yang menjadi perbincangan dan polemik politik di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Paslon Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDI-Perjuangan dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2044).
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Timbul Panggabean selaku tim paslon Masinton-Mahmud saat konferensi pers, menjelaskan soal penolakan berkas pada saat pendaftaran paslon Masinton-Mahmud di KPU pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu 4 September 2024, publik sudah melihat, bahwa KPU Tapteng tidak menerima berkas paslon Masinton-Mahmud.
Sehingga banyak polemik politik yang menjadi tontonan masyarakat Tapteng beberapa hari ini. Termasuk aksi saling lapor ke Kepolisian juga laporan ke pengawas pemilu ( Bawaslu) dan juga aksi sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa ke Bawaslu Tapteng.
[Redaktur : Tohap Simaremare]