TOBA WAHANANEWS.CO, Adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Dalam video yang berdurasi 20 detik terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi cabup Toba Poltak Sitorus.
Dari informasi, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan bersama dengan Camat Siantar Narumonda dan para kepala desa serta perangkat desa. Terkait adanya informasi ini, pihak Bawaslu Toba bakal melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (3/10/2024)
Kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukn kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk defenisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya.