Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Soal Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Begini Keterangan Kadis dan Camat
Terkait pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung menjelaskan soal lokasi dan menghadirkan perwakilan 11 desa.
"Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor camat, kita hanya memfasilitasi, yang hadir perwakilan dari 11 desa, pemerintah desanya." ujar Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung yang dihubungi melalui telepon seluler.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Ia menyebutkan, Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan ikut serta dalam pembagian kartu BPJS tersebut.
"Tadi memang langsung Pak Kadis perizinan (red: Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan) yang memandu acara dan menyatakan cara sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang di pendopo waktu itu yang seluruh desa dihadirkan," sambungnya.
"Jadi saat itukan tidak semua kartunya terprint dari tenaga kerja. Jadi tadi mau mengantarkan langsung ke kecamatan Siantar Narumonda dan beberapa kecamatan lain kata Pak Kadis.