Setelah dilakukan pengembangan dari ketiga ini sehingga diketahui lagi seorang tersangka berinisial CG [42] warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo sebagai pelanggan untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
"NSS ini kita duga sebagai mucikari dan menjual korbannya kepada lelaki hidung belang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemda dan PLN Buat Regulasi Terkait Kabel Semrawut pada Tiang Listrik
Adapun barang bukti berupa tiga unit HP merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Keempat tersangka sudah ditahan didalam sel Polres Karo dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. "Berkas perkara ini segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," ujar Tarigan.
Baca Juga:
Gegara Foto Mantan, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil
Redaktur [ Hadi Kurniawan]