"Dalam kasus ini dua orang korban dibawah umur berinisial Bunga [13] dan Melati [13] warga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo"Ujarnya.
Lanjut Kapolres lagi,awalnya laporan yang diterima dari orang tua salah satu korban, tentang penganiayaan yang dialami anaknya,sebab dari keterangannya,bahwa Bunga pulang kerumah dengan kondisi memar di wajah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemda dan PLN Buat Regulasi Terkait Kabel Semrawut pada Tiang Listrik
Melihat itu orang tuanya menanyakan sehingga Bunga buka suara dan mengatakan kalau dirinya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.
Korban menerangkan kalau dirinya dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.
Didalam rumah kontrakan itu,korban dijaga oleh dua orang pria berinisial RS(19) dan AS(21), agar korban tidak melarikan diri.
Baca Juga:
Gegara Foto Mantan, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil
Korban dipaksa oleh NSS melayani pelanggan untuk hubungan seksual dan pelanggan membayar 500 ribu rupiah,namun korban hanya menerima 300 ribu rupiah dan sisanya diambil oleh NSS."Jelas Kapolres Karo
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,dalam kasus ini kami mengambil langkah,mulai dari mendatangi [TKP] melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
Setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap ketiga orang ini dan dimintai keterangannya sekaligus pengembangan.