TAPUT-SIBORONGBORONG WAHANANEWS.CO, Alpa Simanjuntak Tokoh Masyarakat Tapanuli Utara saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024, Kamis 26/9/2024.
Tokoh Masyarakat Alpa Simanjuntak menegaskan bahwa politik uang (money politik) bukan lagi tergolong suatu pelanggaran, melainkan suatu kejahatan pemilu. Menurutnya politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan Pilkada dari tahun ke tahun.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
"Karena biaya pemilu yang relatif besar, maka ada kecenderungan pasangan calon untuk menggunakan uang menyogok pemilih untuk memenangkan dirinya, hal ini bisa dikatakan adalah sebuah kejahatan pemilu, " kata Alpa pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.
Alpa mengatakan, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari penyelenggaraan Pilkada dari tahun 2005 sampai penyelenggaraan pilkada serentak 2015, cendrung politik uang masih menjadi tren.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Praktik politik uang digunakan pasangan calon sebagai jalan pintas untuk memenangkan Pilkada. "Tercatat lebih dari 350 Gubernur, Bupati dan Walikota yang terbukti bersalah dan menjalani di jeruji besi (hotel gratis), " ujarnya.
Lanju Alpa, Pelanggaran tersebut mencontohkan praktik politik uang yang dilakukan saat Pilkada.
Menurut dia, banyak pasangan calon menggunakan cara tersebut lantaran biaya politik yang begitu besar sehingga pasangan calon dituntut untuk membeli suara pemilih dengan uang.