"Bagi siapapun yang menjanjikan ataupun memberikan uang atau materi lainnya baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara sudah diatur sangsinya. Bagi pemilih yang menerima uang akan dikenakan sangsi hukum pidana selama satu sampai dua tahun, dan yang memberikan uang tersebut akan dikenakan sangsi, bahkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta sampai Rp300 juta. Bayangkan memberi Rp50 ribu terkena denda Rp100 juta, " papar Parsaoran.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Siapapun yang melakukan praktik politik uang, lanjut Parsaoran, dalam revisi UU Pilkada sudah diatur sanksi pidana. Sanksi diberikan tidak hanya pada pemberi, namun juga penerima. Bahkan tim kampanye dan relawan juga dikenakan sanksi jika terbukti terlibat politik uang.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Tim kampanye dan relawan misalnya, jadi jangan salahkan penyidik kepolisian menahan relawan tersebut, karena hal ini sudah ada kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Jadi yang mengaku relawan bertobatlah, " jelas politisi dari Hanura tersebut.
[Editor: Eben Ezer S]