“Uang tersebut harus dibagi-bagi oleh pemilih atau yang bisa disebut money politik, dalam kata lain menyogok pemilih, " ungkapnya
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Alpa menilai tren politik uang yang terus meningkat sudah termasuk golongan kejahatan pemilu yang mempunyai dampak kepada yang memberi maupun penerimanya. Meskipun sudah ada aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang larangan politik uang.
"Sudah ada aturan hukum apabila politik uang tersebut dilakukan baik si pemberi ataupun si penerima. Dalam hal ini sudah ada sanksi yang tegas, " jelas Alpa.
Alpa berharap, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mendatang pemilih dapat menentukan calon bukan lagi karena imbalan atau iming-iming uang. Melainkan karena masyarakat berpartisipasi untuk menentukan calon pemimpinya demi kemajuan di daerah tersebut.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Pemilu bukan alat membuat menjadi pilu, kita berharap pemilu menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang rakyat menentukan pemimpinya ke depan, "harapnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Taput dari Hanura Parsaoran Siahan menegaskan politik uang kini sudah ada aturan yang tegas bahkan diskualifikasi pasangan calon.