Wahananews.co | Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus membuat video berisi klarifikasi atas pemberitaan tribunmedan.com edisi 9 Januari 2022.
Judul: Tanah Adat di Toba Terncam Dirampas Negara, Sekda: Diberikan Untuk Diusahai PT. TPL.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Isi berita: Sekda Kabupaten Toba, Audi Murphy Sitorus mengatakan bahwa lahan di tujuh lokasi yang diklaim sebagai tanah adat di Kabupaten Toba tidak memenuhi syarat menjadi kawasan adat.
Alasannya, berdasarkan verifikasi dan identifikasi, lahan yang selama ini diklaim milik masyarakat adat merupakan tanah negara.
Disebut-sebut, lahan di tujuh lokasi ini akan dirampas oleh negara.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Bahkan, Audi mengatakan bahwa mereka akan menyerahkan tanah yang diklaim milik masyarakat adat itu pada PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Tanah itu tanah negara. Tanah negara diberikan untuk diusahai oleh PT TPL. Artinya, rumah orang, kita sewa, begitu,” katanya, Minggu (9/1/2021).
Audi mengatakan, kalaupun nantinya tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat adat itu hendak disahkan, maka tergantung keputusan dari Bupati Toba.