Pengakuan masyarakat hukum adat adalah dengan Keputusan Bupati dan pengakuan masyarakat hukum ada tidak langsung tanah atau lahan.
Namun, kalau Bupati telah menetapkan Masyarakat Hukum Adat, MHA tersebut akan mengajukan permohonan wilayah hukum adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Jadi apa yang ditulis di dalam berita tersebut tidak seperti itu kenyataannya dalam wawancara.
Mungkin pak maurits pardosi menafsirkan hasil wawancara tersebut tetapi tidak tepat.
Dalam hal ini membuat banyak para pemerhati kabupaten toba dan yang sangat memberikan perhatiannya kepada kabupaten toba ini, memunculkan pertanyaan: bagaimana pemerintah kabupaten toba secara khusus sekretaris daerah kabupaten toba mengayomi masyarakat tentang hak-hak yang ingin diperjuangkan.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan berita tersebut dan mohon maaf kepada bapak ibu saudara saudari yang membaca berita itu yang mungkin kurang tepat sesuai dengan keinginan kita masing-masing.
Dan klarifikasi ini kami sampaikan agar kita bisa memahami atas sikap pemerintah kabupaten toba tentang masyarakat hukum adat terimakasih,” kata Audi Murphy Sitorus dikutip dari video di laman facebook Lensa Kominfo Toba, Selasa (11/1/2022). [mps]