Berikut isi pernyataan klarifikasi dari Sekda:
“Salam sejahtera bagi kita semua. Pada kesempatan ini saya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus melakukan klarifikasi atasa berita yang ada di tribunmedan.com dengan judul “Tanah Adat di Toba Terancam Dirampas Negara”.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Saya berada disini bersama bapak Maurits Pardosi, penulis berita tersebut dan langsung meminta klarifikasi atas berita yang ditulis oleh pak maurits pardosi.
Sesuai dengan berita tersebut bahwa yang menjadi materinya banyak yang tidak sesuai dengan pernyataan yang saya sampaikan pada waktu pak maurits pardosi melakukan wawancara.
Yang benar adalah bahwa verifikasi dan identifikasi yang dilaksanakan oleh panitia masyarakat hukum adat tidaklah menyangkut tanah tetapi menyangkut pengakuan masyarakat hukum adat.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Panitia masyarakat hukum adat bekerja berpedoman kepada ketentuan permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dan juga Perda nomor 1 tahun 2020 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat batak toba kabupaten toba.
Dengan berpedoman kepada kedua peraturan tersebut panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Toba Nomor 96 tahun 2021 belum dapat menyetujui permohonan calon masyarakat hukum adat.