Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada
warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk
larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.
Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas
pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga
kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
"Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita
bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga
memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya," katanya.
Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk
larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang
kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
"Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga
keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
lubuk larangan dapat tercapai secara optimal," ujarnya.
Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang
diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan.
Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana sekitar 25 juta. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans.