"Dengan temuan ini atau laporan ini kita mengharapkan Bawaslu untuk tegas menegakkan aturan hukum yang ada di Undang-undang Pilkada. Yang menerima tadi namanya Agus Tambun sebagai staf Bawaslu," tuturnya.
Tanggapan Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan: Belum Menerima Laporan Lengkapnya
Baca Juga:
Pemeriksaan Terkait Vidio Asusila, Sekda Taput di Bebas Tugaskan dan Ini Penggantinya
Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan mengutarakan dirinya belum menerima infrmasi lengkap soal adanya dugaan pelanggaran pilkada tersebut. Yang pasti, dirinya tegaskan agar setiap ASN menjaga netralitas di masa pilkada ini.
"Soal itu, akan kami dalami karena kami belum menerima laporan lengkapnya. Sampai sekarang, belum dilaporkan kepada saya," ujar Agustinus Panjaitan, Jumat (4/10/2024) sore saat berada di Hotel Labersa, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Soal menjaga netralitas ASN, dirinya juga telah mengundang Bawaslu dan KPUD Toba setibanya di Toba di hari pertama.
Baca Juga:
Guna Pemerisaan, Kadis PMD Tapteng di Non Aktifkan
"Sebelumnya, kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU soal netralitas ASN. Jadi, ASN yang tidak netral sudah kita bahas juga," sambungnya.
Ia juga meminta agar Bawaslu mengkaji setiap laporan dan mengawal perjalanan kasus tersebut.
"Kita berdiskusi panjang lebar dengan Bawaslu untuk memproses setiap aduan bila ada temuan. Itu harus diproses setiap ada aduan," tuturnya.